BPN dan Kejari Jember Teken MoU, Bentuk Komitmen Kerja Sama Hukum

Kejari Jember –  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember dan Kejaksaan Negeri Jember kembali meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU). Hal ini jadi bentuk komitmen  kerja sama hukum kedua lembaga pemerintah tersebut.

Penandatanganan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kantor BPN Jember, Rabu, 18 Februari 2021.

Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Jember Agus Taufikurrahman, SH., MH., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan para kepala bidang pada BPN Jember hadir menyaksikan momen tersebut.

Kepala BPN Jember Sugeng Muljosantoso dalam kesempatan itu mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut sebagai pembaharuan dari kerja sama sebelumnya.

“Sebagai pembaharuan kerja sama yang selama ini BPN dan Kejari laksanakan,” terangnya.

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, program strategis di BPN sangat banyak. Selama ini, program itu telah dijalankan dan dikawal bersama kejaksaan.

“Selama ini kami dengan Kejari Jember terus bersinergi dengan baik dalam pengawalan program-program strategis nasional,” tandasnya.

Program nasional tersebut diantaranya PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program pemerintah pusat ini berupa sertifikasi tanah warga secara massal.

Sugeng berharap dengan penadatanganan itu ke depan bisa bersinergi lebih baik lagi. “Bagaimana pun, program strategis nasional di BPN Jember perlu pendampingan, antara lain dari Kejaksaan,” ujarnya.

Kepala Kejari Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., berharap kerja sama terus dapat dipertahankan.

Menurut Kajari, kerja sama tersebut sangat positif untuk ke depannya. Kajari juga merasa senang bisa memberikan manfaat kepada BPN.

“Kami dirasakan manfaatnya, dirasakan keberadaan kami. Apa yang dapat bisa kami buat, akan kami lakukan yang terbaik untuk BPN Jember,” katanya.

Terkait program strategis nasional PTSL, Kajari mengungkapkan dukungannya. Sebab, program tersebut memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga.

“Menyertifikatkan tanah. Di situlah kepastian hukum. Tanah yang semula tidak bernilai menjadi sangat bernilai,” Program itu bisa menghindari perselisihan maupun pertengkaran soal batas tanah. “Kami sangat mendukung,” tutupnya. (din/wahyu)

Bagikan Ke:

Related posts